Test Footer 1

Lautan BYSON diiringi dengan raungan TOWA dan Kerlipan STROBO

Bro . . .dulu sering kali kita melihat rombongan club motor yang sedang melakukan touring dan pasti tidak jauh-jauh dari atribut strobo dan towa. Mungkin dulu masih belum ada kejelasan dan aturan dari kepolisian tentang hal ini. Nah sekarang trit mengenai aturan penggunaan strobo dan towa sudah sering dibahas di blog2, yang intinya strobo dan towa hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor petugas  Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah . . .kebetulan pada saat otomotoshare menghadiri 1st Anniversary BYONIC Yogyakarta beserta sedulur Koboys, otomotoshare benar2 merasa miris melihat anak2 BYONIC masih banyak yang menggunakan TOWA dan STROBO. Apakah ini dilegalkan sama club motor BYONIC, padahal kan sudah jelas ada aturan dan undang-undang yang berlaku mengenai pemakaian strobo dan towa.
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang
menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Nah kebetulan ada beberapa jepretan pada saat Ultah BYONIC Yogyakarta kemaren. :arrow:
full strobo n towa
masih perlukah stick lamp??
towa lagii . . .
Nah bagaimana? sekarang club Byson terpandang sebagai club yang identik dengan towa dan strobo. Ayyolah bro . . .motor Harley n Moge2 yang lain juga sudah mulai meninggalkan atribut towa n strobo. Masa baby moge byson malah terkesan melestarikan budaya towa n strobo.

0 Response to "Lautan BYSON diiringi dengan raungan TOWA dan Kerlipan STROBO"

Posting Komentar