Beberapa aksi oknum polisi yang sepertinya dengan sengaja menggunakan motor tanpa plat nomor. Belum diketahui secara pasti motor-motor tersebut merupakan kendaraan pribadinya atau pun motor hasil razia.
Aturan yang jelas dalam pasal 68 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama (denda Rp 500 ribu).
Semua kendaraan punya kewajiban sama, baik milik pemerintah, pejabat lalu lintas atau pun yang lainnya. Sebab plat nomor tersebut sebagai identitas kendaraan.
0 Response to "10 Motor Tanpa Plat Nomor Dikendarai Polisi"
Posting Komentar